Headlines News :
Home » , , » Mengurus Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Malang

Mengurus Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Malang

Written By Unknown on Senin, 29 April 2013 | 8:01 PM

Hari ini 29 April 2012 saya mengurus akta kehiran anak saya yang pertama "asyraf Khoirul Azam El Qodary" di dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. nach disini saya mau share pengalaman saya biar para pembaca yang ingin mengurus akta anak tercintanya bisa mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Ini penting loh...kalau kita tidak tau bisa bisa kita bolak balik sampai 3x lebih seperti yang saya alami.

 Secara prosedur pembuatan akta anak di dispenduk kabupaten malang sebagai berikut (dikutip dari situs dispenduk kab. malang) :

  1. Pemohon :
    a.Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran serta melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Petugas Loket :
    a.Menerima dan meneliti berkas permohonan pencatatan kelahiran beserta persyaratan yang diperlukan.
    b.Mengirim berkas permohonan beserta persyaratan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
  3. Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
    a.Menerima dan meneliti berkas permohonan yang diajukan.
    b.Memberi petunjuk dan meneruskan kepada Operator untuk diproses.
  4. Petugas Operator :
    a.Menerima petunjuk dan meneliti berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
    b.Melakukan proses pencatatan akta kelahiran.
    c.Melakukan proses pencetakan rancangan akta dan kutipan akta kelahiran.
    d.Menyerahkan hasil pencetakan akta dan kutipan akta beserta berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
  5. Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil :
    a.Menerima dan meneliti hasil pencetakan akta beserta berkas permohonan serta memarafnya.
    b.Meminta tanda tangan pemohon dan saksi-saksi pada akta dan kutipan akta.
    c.Meneruskan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  6. Kepala Bidang Catatan Sipil :
    a.Menerima dan meneliti hasil pencetakan akta dan kutipan beserta berkas permohonan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil serta memarafnya.
    b.Mengirim hasil pencetakan akta dan kutipan beserta berkas permohonannya kepada Kepala Badan.
  7. Kepala Badan Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana :
    a.Menerima rancangan akta dan kutipan beserta berkas permohonan dari Kepala Bidang Catatan Sipil.
    b.Menanda tangani akta dan kutipan akta kelahiran.
    c.Mengirim akta dan kutipan akta beserta berkas permohonan kepada Kepala Bidang Catatan Sipil.
  8. Kepala Bidang Catatan Sipil :
    a.Menerima akta dan kutipan yang telah ditanda tangani beserta berkas permohonan dari Kepala Badan.
    b.Menyerahkan kutipan akta kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil untuk diteruskan kepada petugas loket pelayanan.
    c.Mengirim berkas dan akta kelahiran kepada Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen Catatan Sipil untuk didokumentasikan.
  9. Petugas Loket Pelayanan :
    a.Menerima kutipan akta kelahiran dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Catatan Sipil.
    b.Menerima pembayaran biaya penerbitan akta kelahiran dari pemohon.
    c.Menyerahkan kutipan akta kelahiran pada pemohon.
    d.Membuat tanda terima penyerahan kutipan akta kelahiran.
  10. Pemohon :
    a.Menanda tangani tanda terima penyerahan kutipan akta kelahiran.
    b.Menerima kutipan akta kelahiran dan bukti pembayaran dari petugas loket.
yang diatas tadi adalah prosedur yang jelimet dan seakan akan sulit kan? nach dibawah ini yang sebenarnya terjadi :
Dokumen yang harus disiapkan
  1. FC KTP Orang Tua (Suami Istri)
  2. Surat Keterangan kelahiran dari desa (bisa minta gratis di kelurahan/kecamatan)
  3. Surat Kelahiran dari Bidan/ Dokter/ Rumah Sakit/ Rumah bersalin Asli (kalau dari dukun bayi saya tidak tahu).
  4. Foto Kopi Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua yang sudah dilegalisir (disahkan di KUA tempat Menikah)
  5. FC Kartu Keluarga/ KK (pastikan nama anak yang akan kita buatkan Akta sudah masuk dalam KK dan Memiliki Nomor Induk Keluarga/ KK)
  6. Surat Kuasa (bagi pelapor orang lain)
  7. Menghadirkan 2 orang saksi kelahiran (cukup dengan membaca FC KTP, bisa tetangga atau teman)
  8. Bagi WNA melampirkan FC dokumen imigrasi, paspor &STMD dari kepolisian
  9. Bagi anak yang sudah berusia 1 tahun Lebih wajib melakukan proses sidang penetapan di pengadilan Negeri.
  10. Formulir pendaftaran Akta anak (bisa didapat di Loket/ Fotocopy di dispenduk).
Perlengkapan yang wajib dibawa :
  1. Bolpoin, jangan sampai tidak bawa bolpoin hitam, karena disana tidak tersedia bolpoin untuk umum jadi harus bawa sendiri, kalau mau beli juga ada di foto copy.
  2. Tas, mengingat ramainya orang yang mengurus akta dan KK sebaiknya anda mempersiapkan Tas untuk keperluan menyimpan dokumen agar aman.
 Langkah Pembuatan Akta Anak
  1. Datang langsung ke Dispenduk Kab. Malang lalu menuju Foto Copy untuk membeli formulir pencatatan akta Harganya sich cuma Rp. 1.000,- berisikan formulir dan Map Kertas warna Kuning.
  2. Isi Formulir secara lengkap, kemudian masukkan dokumen yang diperlukan dalam Map Kuning.
  3. Berikan Map ke Loket penerimaan dokumen pembuatan akta.
  4. Tunggu antrian, jika dokumen telah lengkap, anda akan mendapatkan tanda Bukti Pengambilan dan membayar biaya administrasi Sebesar Rp. 15.000,-
  5. Akta dapat diambil setelah 1 Bulan, kalau ini mohon dimaklumi, soalnya memang yang buat buuuuuuuuuuuaaaaaaaaaaannnnnnnnnnnyaaaaaaaaaaaakkkkkkkkk... hehehehehe :P
 Ini pengalaman saya dalam mengurus akta anak saya, selanjutnya akan saya update pada artikel selanjutnya setelah akta saya terima.
Share this article :

1 komentar:

ibu nabila mengatakan...

Assalamualaikum wr.wb saya andy ingin berbagi cerita kepada anda bahwa dulunya saya ini cuma seorang pengamen jalanan yang pendapatannya tidak seberapa,buat makan saja nda cukup apalagi untuk beli obat buat ibu saya karna belakangan ini ibu saya lagi sakit sakitan jadi saya harus membantin tulang buat ibu saya dan adik saya karna bapak kami pergi meninggalkan kami entah kemana,,saya dapat nomor MBAH Darko dari teman saya..awalnya sih saya ragu tapi nda ada salahnya juga saya coba karna sudah banyak paranormal yang saya hubungi tapi tidak ada yang berhasil malahan cuma uang saya aja yang terkuras habis dan akhirnya saya menghubungi MBAH Darko dan mengikuti 4D nya yaitu 5713 dan alhamdulillah berhasil 085 394 591 995 .!!! Kini kehidupan kami sudah tidak seperti dulu lagi dan akhirnya saya juga sdh punya usaha sendiri dan bagi anda yang ingin seperti saya silahkan HBG MBAH Darko nomor ritual MBAH Darko meman benar2 100tembus.

Komentar Pembaca

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ngomelpedia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template