Headlines News :
Home » , » MENDAGRI : E-KTP tidak boleh di Foto Copy atau Proyek besar card Reader ?

MENDAGRI : E-KTP tidak boleh di Foto Copy atau Proyek besar card Reader ?

Written By Unknown on Rabu, 08 Mei 2013 | 7:28 AM

Tadi malam saya sangat dikejutkan dengan berita aneh bin lucu "MENDAGRI : E-KTP tidak boleh di Foto Copy" dengan alasan dapat merusak chip yang ada di dalam e-ktp. loh....wong e-ktp saya aja belum jadi (meskipun para tetangga sudah jadi) kok sudah ada larangan ini dan itu. awal mula muncunya e-ktp sebenarnya juga sudah menuai banyak kontroversi ada banyak yang mengatakan bahwa e-ktp memiliki fungsi sebagaimana rchip yang ditanamkan oleh orang orang yahudi didalam tubuh mereka, ah...saya tidak paham tentang hal itu...namun proses pembuatan yang mengharuskan foto lensa mata, sidik jari, foto wajah tentu ini adalah program dan rencana besar yang sedang digarap pemerintah kita (Semoga mereka semua amanah sehingga data/identitas kita aman ditanggan mereka).

Terkait dengan berita surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang melarang warga untuk memfoto copy juga menuai banyak kontroversi terutama oleh pihak bank, apalagi sosialisasi tersebut terlambat dan yang aneh mendagri menghimbau kepada instansi atau lembaga terkait yang menggunakan e-ktp dalam proses kerjanya untuk menyediakan card reader (alat pembaca chip yang ada di dalam e-ktp) paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi, menurut saya aneh :
  1. Sosialisasi larangan E-KTP sudah terlambat, tentunya sudah banyak masyarakat kita yang memfoto copy E-KTP nya. kenapa harus ada tenggang waktu hingga akhir 2013? Itu artinya memberikan tenggang waktu dan memperbesar kemungkinan untuk menambah jumlah rusaknya e-ktp warga.
  2. Kenapa sosialiasi tidak dilakukan diawal waktu diterimanya e-ktp?
  3. Andai kata saya memiliki perusahaan card reader, tentu ini adalah peluang besar dong untuk mendapatkan proyek pengadaan mesin card reader?
Oh iya...ini adalah kutipan dari surat edaran mendagri terkait dengan larangan tersebut (dikutip dari antaranews ) :
Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta,  11 April 2013
Kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2.    Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3.    Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a.    Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.    Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c.    Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2.    Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

3.    Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri


Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:

1.    Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2.    Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3.    Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4.    Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5.    Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6.    Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.    Kepala Lembaga Sandi Negara;
8.    Rektor Institut Teknologi Bandung.
Tapi teman teman tenang aja, jangan bingung karena pakar IT ternyata menyatakan bahwa memfoto copy e-ktp tidak merusak chip yang ada di dalamya (dikutip dari harian Jogja)
JAKARTA – Peringatan kementerian dalam negeri (Kemendagri) soal kerusakan chip pada e-KTP akibat fotocopy berulang kali justru mendapat tanggapan sebaliknya.
Praktisi IT Security Gildas Deograt Lumy menilai sinar mesin fotokopi tidak menyebabkan data yang terdapat dalam chip e-KTP akan hilang dan rusak.
“Kalau menurut saya, mesin fotokopi tidak menyebabkan data pada e-KTP hilang,” ujar Gildas seraya menambahkan bahwa sinar pada fotocopy adalah sinar biasa. “Kalau distaples kemudian terkena pada chip di e-KTP, maka itu akan membuat data rusak,” tambahnya, Selasa (7/5/2013).
Namun, dia belum dapat memastikan apakah hal itu disebabkan material atau bahan dari e-KTP yang kurang berkualitas atau memang sinar fotokopi membuat e-KTP rusak.
Gildas menegaskan jika e-KTP distaples dan terkena pada chip, maka dipastikan akan merusak data-data yang terdapat dalam e-KTP tersebut.
Dalam e-KTP terdapat chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan.
Dia menambahkan, sinar pada mesin fotokopi juga sama dengan pada scanner.
Tuch kan...sudah jelas...endingnya pasti PROYEK BESAR CARD READER E-KTP
Share this article :

0 komentar:

Komentar Pembaca

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Ngomelpedia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template